Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Artikel & Berita

Berita Desa

PERAN LEMBAGA DALAM PEMBANGUNAN DESA

PANCUR, 15 Oktober 2024 || PERAN LEMBAGA DALAM PEMBANGUNAN DESA

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa:

  1. Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  2. Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.
  3. Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
  4. Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Secara umum dalam melaksanakan tugasnya yaitu membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan masyarakat desa, tugas lembaga kemasyarakatan meliputi menyusun rencana pembangunan secara partisipatif; melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif; menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat; menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  2. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
  3. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
  4. Karang Taruna (KARTAR)
  5. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)
  6. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa Adalah :

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW)

Rukun Warga, untuk selanjutnya disingkat RW atau sebutan lainnya adalah bagian dari kerja lurah dan merupakan lembaga yang dibentuk melalui musyawarah pengurus RT di wilayah kerjanya yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa.

Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa .

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Desa/Kelurahan, untuk selanjutnya disebut TP PKK Desa/Kelurahan adalah lembaga kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)

LPMD adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dan Kepala Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

Karang Taruna (KARTAR)

Karang Taruna adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial, yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementerian Sosial.

Kader pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD)

KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan dan kemampuan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif. Mereka berperan sebagai unsur kader yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Pancur

1544 LAKI-LAKI

1454 PEREMPUAN

Total

2998

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Hari ini:7
Kemarin:9
Total:9.194
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.118
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.716.575.248,00
Realisasi:Rp 1.718.068.501,59
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.606.437.198,59
Realisasi:Rp 1.541.137.512,71
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 261.722.950,59
Realisasi:Rp 261.722.950,59
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.097.985.000,00
Realisasi:Rp 1.097.985.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.528.902,00
Realisasi:Rp 25.528.902,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 593.061.346,00
Realisasi:Rp 593.061.346,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 0,00
Realisasi:Rp 1.493.253,59
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 840.829.202,37
Realisasi:Rp 815.870.237,71
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 473.603.875,00
Realisasi:Rp 450.314.275,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 148.105.440,22
Realisasi:Rp 142.157.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 80.456.000,00
Realisasi:Rp 71.596.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 63.442.681,00
Realisasi:Rp 61.200.000,00
0%