Berita / Artikel
MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI
DASAR : Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Informasi Publik Desa
Transparansi desa adalah prinsip keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola pemerintahan dan keuangan (terutama Dana Desa/APBDes) yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi secara luas. Ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang jujur, akuntabel, dan partisipatif agar dapat diawasi oleh publik.
Tujuan dan Manfaat:
- Meningkatkan Kepercayaan: Membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat desa.
- Mencegah Korupsi: Mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran melalui pengawasan bersama.
- Partisipasi Publik: Mendorong warga untuk aktif dalam pembangunan
slamet riyadi
12 Januari 2024 13:24:24
mantap artikelnya, salam kenal dari pemdes sriwidadi...