Berita / Artikel
PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI PUBLIK
Setiap Warga yang meminta Informasi Publik Desa berhak untuk mengajukan protes secara resmi kepada atasan PPID Desa dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi dengan alasan pengecualian
- Tidak tersedianya Informasi Publik Desa secara berkala
- Permintaan informasi tidak mendapatkan respon.
- Respon terhadap permintaan informasi tidak sesuai dengan yang diinginkan.
- Permohonan informasi tidak terpenuhi.
- Pengenaan biaya yang tidak pantas.
Protes oleh Warga yang meminta Informasi Publik Desa harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah alasan ditemukan. Atasan PPID Desa wajib memberikan balasan terhadap protes yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima protes tersebut secara tertulis. Alasan tertulis harus disertakan bersama balasan jika atasan pejabat mendukung keputusan yang telah dibuat oleh bawahannya. Atasan PPID berhak untuk melakukan dialog dalam menjawab protes yang diajukan oleh pemohon informasi publik desa.
slamet riyadi
12 Januari 2024 13:24:24
mantap artikelnya, salam kenal dari pemdes sriwidadi...