Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - 61
Administrator | 10 Februari 2026 | 26 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
10 Februari 2026
26 Kali Dibaca
Setiap Warga yang meminta Informasi Publik Desa berhak untuk mengajukan protes secara resmi kepada atasan PPID Desa dengan alasan-alasan sebagai berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi dengan alasan pengecualian
- Tidak tersedianya Informasi Publik Desa secara berkala
- Permintaan informasi tidak mendapatkan respon.
- Respon terhadap permintaan informasi tidak sesuai dengan yang diinginkan.
- Permohonan informasi tidak terpenuhi.
- Pengenaan biaya yang tidak pantas.
Protes oleh Warga yang meminta Informasi Publik Desa harus diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah alasan ditemukan. Atasan PPID Desa wajib memberikan balasan terhadap protes yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam waktu maksimum 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima protes tersebut secara tertulis. Alasan tertulis harus disertakan bersama balasan jika atasan pejabat mendukung keputusan yang telah dibuat oleh bawahannya. Atasan PPID berhak untuk melakukan dialog dalam menjawab protes yang diajukan oleh pemohon informasi publik desa.
Silahkan Unduh Formulir Keberatan disini : https://drive.google.com/file/d/16MHktOs_P72Hmu4E8zXduGGRndnKKX6M/view?usp=sharing
- Setelah diunduh dan diisi silahkan kirim melalui email : ppiddesapancur@gmail.com
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1514
Populasi
1443
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2957
1514
LAKI-LAKI
1443
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2957
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDI
Sekretaris Desa
HALIDI, A.Ma
Kasi Pemerintahan
RIZAL
Kasi Kesejahteraan
TONO
Kasi Pelayanan
Kaur Keuangan
MELI, A.Md
Kaur Tu dan Umum
LISA
Kaur Perencanaan
RULLI
PLT Kadus Jeruk
RIZAL
Kadus Karet
ALAMIN
Kadus Padi
SUANDI
Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
201 Kali
PEMDES PANCUR LAKSANAKAN MUSDES LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
192 Kali
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PANCUR MELANTIK 56 ORANG ANGGOTA KPPS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
159 Kali
DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2025
150 Kali
PEMERINTAH DESA, BPD DAN LKD DESA PANCUR LAKSANAKAN RAPAT KERJA PERSIAPAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024
124 Kali
DESA PANCUR KEMBALI RAIH JUARA UMUM MTQ TINGKAT KECAMATAN TANGARAN YANG KE-12
120 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDESUS MENDUKUNG KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
117 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR DAN BPD GELAR RAPAT KERJA PERDANA TAHUN 2025, TEKANKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
9 Kali
Purna Tugas, Penuh Cerita: Menenun Arti Hidup Bahagia di Masa Pensiun
32 Kali
Pemerintah Desa Pancur Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
10 Kali
Mengenal Fungsi Strategis Perangkat Desa dalam Mewujudkan Desa Mandiri
27 Kali
Apa Itu Desa Mandiri.. Definisi, Kriteria, dan Manfaatnya bagi Masyarakat
19 Kali
Membangun Website Desa: Langkah Strategis Menuju Digitalisasi dan Transparansi Publik
19 Kali
Strategi Pelayanan Publik Desa: Transformasi Menuju Desa Cerdas dan Mandiri
17 Kali
Implementasi Pelayanan Publik Desa Pancur: Menuju Tata Kelola Digital yang Efisien
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 79 |
| Kemarin | : | 75 |
| Total | : | 15,182 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.79 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar