Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Artikel & Berita

Berita / Artikel

STRUKTUR PPID

 "Keterbukaan informasi publik merupakan pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik termasuk Pemerintah Desa wajib membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Struktur organisasi PPID Desa dirancang sedemikian rupa untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan biaya ringan."

  • Dasar Hukum Pembentukan PPID Desa
    Pembentukan PPID di tingkat desa mengacu pada regulasi formal yang kuat, di antaranya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Selain itu, Permendagri No. 3 Tahun 2017 juga menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan desa dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi guna memastikan hak publik atas informasi terpenuhi secara legal.
  • Komposisi Komponen Struktur PPID Desa
    Dalam implementasinya, struktur organisasi PPID Desa biasanya terdiri dari beberapa elemen penting: 1. Pembina (Kepala Desa): Bertanggung jawab penuh secara makro atas kebijakan informasi desa. 2. Atasan PPID (Sekretaris Desa): Pejabat yang mengoordinasikan pengumpulan dan pelayanan informasi. 3. PPID Desa: Personel yang ditunjuk secara khusus untuk mengelola dokumentasi. 4. Petugas Layanan Informasi: Staf yang berinteraksi langsung dengan pemohon informasi di loket atau kanal digital.
  • Tugas dan Fungsi Utama PPID Desa
    Fungsi utama struktur ini adalah mengklasifikasikan informasi menjadi empat kategori: informasi berkala, informasi tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan informasi yang dikecualikan. PPID Desa bertugas mengumpulkan data dari seluruh perangkat desa (Kasi dan Kaur), menyaringnya sesuai aturan kerahasiaan, dan mempublikasikannya melalui media seperti papan pengumuman, website desa, atau media sosial agar masyarakat dapat memantau pembangunan desa.
  • Manfaat Struktur PPID yang Jelas bagi Masyarakat
    Dengan adanya struktur organisasi yang jelas, masyarakat tidak lagi bingung saat ingin menanyakan realisasi dana desa atau program bantuan sosial. Alur permohonan informasi menjadi lebih terstandar (SOP), waktu tanggapan lebih terukur, dan risiko terjadinya sengketa informasi publik di tingkat Komisi Informasi dapat diminimalisir karena adanya manajemen data yang profesional di tingkat desa.

Struktur organisasi PPID Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen vital untuk menciptakan tata kelola desa yang demokratis. Dengan sinergi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat lainnya dalam wadah PPID, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akan meningkat, yang pada akhirnya akan mempercepat laju pembangunan desa itu sendiri.

#PPIDDesa #KeterbukaanInformasi #TransparansiDesa #TataKelolaPemerintahan #DanaDesa #InfoPublik #PPIDDesa #KeterbukaanInformasi #TransparansiDesa #TataKelolaPemerintahan #DanaDesa #InfoPublik

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Pancur

1544 LAKI-LAKI

1454 PEREMPUAN

Total

2998

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Hari ini:26
Kemarin:9
Total:9.685
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.197
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.716.575.248,00
Realisasi:Rp 1.718.068.501,59
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.606.437.198,59
Realisasi:Rp 1.541.137.512,71
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 261.722.950,59
Realisasi:Rp 261.722.950,59
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.097.985.000,00
Realisasi:Rp 1.097.985.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.528.902,00
Realisasi:Rp 25.528.902,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 593.061.346,00
Realisasi:Rp 593.061.346,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 0,00
Realisasi:Rp 1.493.253,59
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 840.829.202,37
Realisasi:Rp 815.870.237,71
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 473.603.875,00
Realisasi:Rp 450.314.275,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 148.105.440,22
Realisasi:Rp 142.157.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 80.456.000,00
Realisasi:Rp 71.596.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 63.442.681,00
Realisasi:Rp 61.200.000,00
0%