Sekilas Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat

Artikel & Berita

Berita Desa

Panduan Lengkap Honorarium Lembaga Desa: Aturan, Besaran, dan Dasar Hukum Terbaru

"Lembaga kemasyarakatan desa memiliki peran krusial dalam mendukung jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat akar rumput. Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi tersebut, pemerintah mengatur pemberian honorarium lembaga desa. Namun, besaran dan mekanisme pemberiannya seringkali memicu pertanyaan bagi para pengurus maupun masyarakat umum. Artikel ini akan mengupas tuntas regulasi dan aspek penting terkait honorarium bagi penggerak desa."

  1. Dasar Hukum Pemberian Honorarium Lembaga Desa
    Pemberian honorarium atau insentif bagi lembaga desa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan memiliki landasan hukum yang kuat. Secara nasional, aturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Teknis operasionalnya kemudian diatur lebih spesifik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Selain itu, nominal pastinya biasanya ditetapkan melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota di masing-masing daerah.
  2. Daftar Lembaga Desa yang Berhak Menerima Honorarium
    Berdasarkan regulasi yang berlaku, terdapat beberapa lembaga kemasyarakatan desa yang berhak mendapatkan tunjangan, insentif, atau biaya operasional. Lembaga-lembaga tersebut meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Setiap daerah memiliki kebijakan berbeda mengenai apakah dana tersebut diberikan sebagai honor tetap bulanan atau sebagai biaya transportasi kegiatan.
  3. Sumber Dana dan Mekanisme Penetapan Besaran Honor
    Anggaran untuk honorarium lembaga desa umumnya bersumber dari dua jalur utama, yaitu Alokasi Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari dana perimbangan pusat dan daerah, serta Pendapatan Asli Desa (PADesa). Besaran honorarium ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan desa dan kebijakan pemerintah daerah setempat. Penetapan nilai ini harus tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang disahkan melalui musyawarah desa agar transparan dan akuntabel.
  4. Fungsi Penting Honorarium bagi Kinerja Lembaga Desa
    Meskipun seringkali disebut sebagai 'insentif' karena nilainya yang mungkin tidak setara dengan gaji korporasi, honorarium ini memiliki fungsi vital. Dana tersebut bertujuan untuk menunjang kelancaran administrasi, koordinasi antarwarga, serta memotivasi pengurus lembaga untuk lebih aktif dalam pembangunan desa. Dengan adanya dukungan finansial yang jelas, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di tingkat RT, RW, hingga PKK dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

Honorarium lembaga desa merupakan instrumen penting dalam menjaga semangat gotong royong dan profesionalisme di tingkat desa. Dengan memahami dasar hukum, sumber dana, dan mekanisme penetapannya, diharapkan tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi terkait hak-hak pengurus lembaga desa. Transparansi dalam pengelolaan APBDes menjadi kunci utama agar kesejahteraan penggerak desa selaras dengan kemajuan pembangunan daerah.

#honorariumdesa #lembagadesa #danadesa #tataleloladesa #kesejahteraanperangkat #pemerintahandesa #honorariumdesa #lembagadesa #danadesa #tataleloladesa #kesejahteraanperangkat #pemerintahandesa

Beri Komentar

Komentar Facebook

layananmandiri

Hubungi Aparatur Desa
Untuk mendapatkan PIN

Statistik Penduduk

Desa Pancur

1544 LAKI-LAKI

1454 PEREMPUAN

Total

2998

Orang/Jiwa

Pendidikan

Wilayah

Agama

Usia/Umur

Pemilih

Perkawinan

Pekerjaan

Menu Kategori
Arsip Artikel
Agenda
Sinergi Program
Komentar
Media Sosial
Statistik Pengunjung

MEDIA SOSIAL
Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Hari ini:35
Kemarin:30
Total:9.540
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.217.109
Browser:Mozilla 5.0
Peta Lokasi Kantor
Peta Wilayah Desa

Transparansi APBD Desa

APBDes 2025 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran:Rp 1.716.575.248,00
Realisasi:Rp 1.718.068.501,59
0%

BELANJA

Anggaran:Rp 1.606.437.198,59
Realisasi:Rp 1.541.137.512,71
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran:Rp 261.722.950,59
Realisasi:Rp 261.722.950,59
0%

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

Anggaran:Rp 1.097.985.000,00
Realisasi:Rp 1.097.985.000,00
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran:Rp 25.528.902,00
Realisasi:Rp 25.528.902,00
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran:Rp 593.061.346,00
Realisasi:Rp 593.061.346,00
0%

Bunga Bank

Anggaran:Rp 0,00
Realisasi:Rp 1.493.253,59
0%

APBDes 2025 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran:Rp 840.829.202,37
Realisasi:Rp 815.870.237,71
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran:Rp 473.603.875,00
Realisasi:Rp 450.314.275,00
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA

Anggaran:Rp 148.105.440,22
Realisasi:Rp 142.157.000,00
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Anggaran:Rp 80.456.000,00
Realisasi:Rp 71.596.000,00
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran:Rp 63.442.681,00
Realisasi:Rp 61.200.000,00
0%