Berita / Artikel
INFORMASI PUBLIK DESA
Sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Keterbukaan Informasi Publik di Desa perlu diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas serta untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan pengelolaan layanan Informasi Publik Desa.
- Informasi Berkala (Wajib Diumumkan Rutin)
Informasi ini biasanya diperbarui setiap tahun atau semester:
- Profil Desa: Sejarah, peta wilayah, visi misi, dan struktur organisasi pemerintah desa.
- Produk Hukum: Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa.
- Informasi Anggaran: Ringkasan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa), laporan realisasi anggaran, dan laporan kekayaan milik desa.
- Rencana Kerja: RPJMDes (6 tahunan) dan RKPDes (tahunan).
- Informasi Serta-Merta (Darurat)
Informasi yang harus segera diketahui masyarakat karena menyangkut hajat hidup orang banyak:
- Peringatan dini bencana alam.
- Informasi mengenai wabah penyakit atau kesehatan masyarakat.
- Gangguan keamanan atau ketertiban umum di lingkungan desa.
- Cara Mengakses Informasi
Masyarakat Desa Pancur dapat memperoleh informasi melalui:
- Papan Pengumuman
- Website Resmi/Media Sosial: Laman : pancur.simsa.id , Email : ppiddesapancur@gmail.com
- Kantor PPID Desa: Datang langsung ke sekretariat di Kantor Desa untuk mengisi formulir permohonan informasi. (TIDAK DIPUNGUT BIAYA)
slamet riyadi
12 Januari 2024 13:24:24
mantap artikelnya, salam kenal dari pemdes sriwidadi...