Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - 61
Administrator | 01 April 2026 | 9 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
01 April 2026
9 Kali Dibaca
"Dalam era keterbukaan informasi saat ini, desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus mengelola informasi secara transparan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di tingkat pemerintahan terkecil. Salah satu instrumen penting dalam operasionalnya adalah Maklumat PPID Desa, yang merupakan pernyataan tertulis mengenai komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
Apa Itu Maklumat PPID Desa?
Maklumat PPID Desa adalah pernyataan kesanggupan dan janji resmi dari badan publik desa untuk melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. Maklumat ini berfungsi sebagai kontrak sosial antara pemerintah desa dengan masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran, maupun program kerja desa tanpa hambatan yang tidak perlu.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa
Implementasi PPID Desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dasar hukum ini mewajibkan pemerintah desa untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.
Isi Penting dalam Maklumat Pelayanan PPID
Sebuah Maklumat PPID Desa biasanya memuat poin-poin krusial seperti: janji memberikan layanan informasi yang ramah dan cepat, penyediaan sarana pengaduan, kepatuhan terhadap jangka waktu pemberian informasi, serta kesediaan untuk menerima sanksi sesuai aturan jika layanan tidak memuaskan. Hal ini menunjukkan keseriusan perangkat desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Village Governance).
Manfaat Transparansi bagi Masyarakat Desa
Dengan adanya Maklumat PPID yang jelas, masyarakat desa akan merasa lebih percaya (trust) terhadap pemerintah desa. Transparansi ini memicu partisipasi aktif warga dalam pengawasan pembangunan desa, mencegah potensi tindak pidana korupsi, serta mempercepat proses distribusi informasi penting terkait bantuan sosial atau program pemberdayaan masyarakat.
Kesimpulan
Maklumat PPID Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol komitmen pemerintah desa dalam menghargai hak konstitusional masyarakat atas informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi, sinergi antara pemerintah desa dan warga akan semakin kuat, yang pada akhirnya akan mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan desa tersebut.
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1513
Populasi
1442
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2955
1513
LAKI-LAKI
1442
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2955
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDI
Sekretaris Desa
HALIDI, A.Ma
Kasi Pemerintahan
RIZAL
Kasi Kesejahteraan
TONO
Kasi Pelayanan
Kaur Keuangan
MELI, A.Md
Kaur Tu dan Umum
LISA
Kaur Perencanaan
RULLI
Kadus Jeruk
HADANI
Kadus Karet
ALAMIN
Kadus Padi
SUANDI
Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
192 Kali
PEMDES PANCUR LAKSANAKAN MUSDES LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
185 Kali
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PANCUR MELANTIK 56 ORANG ANGGOTA KPPS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
152 Kali
DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2025
141 Kali
PEMERINTAH DESA, BPD DAN LKD DESA PANCUR LAKSANAKAN RAPAT KERJA PERSIAPAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024
117 Kali
DESA PANCUR KEMBALI RAIH JUARA UMUM MTQ TINGKAT KECAMATAN TANGARAN YANG KE-12
113 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDESUS MENDUKUNG KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
108 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR DAN BPD GELAR RAPAT KERJA PERDANA TAHUN 2025, TEKANKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
2 Kali
Implementasi Pelayanan Publik Desa Pancur: Menuju Tata Kelola Digital yang Efisien
11 Kali
Pemerintah Desa Pancur Laksanakan Rapat Kerja Lintas Sektor Bersama Lembaga Desa serta penyampaian Laporan Realisasi APBDes Semester Pertama Tahun 2026
15 Kali
LAPORAN REALISASI APBDes DESA PANCUR SEMESTER PERTAMA TA 2026 : WUJUDKAN DESA TRANSPARASI DAN AKUNTABILITAS PUBLIK
1 Kali
Desa Pancur Laksanakan Musdes Laporan Pertanggungjawaban BUMDes Tahun 2025: Transparansi untuk Kemajuan Desa
18 Kali
Desa Pancur Laksanakan Musyawarah Desa Penyusunan RKP Desa 2027: Mewujudkan Pembangunan Desa yang Partisipatif
28 Kali
Bantuan Pangan Bulog: Solusi Strategis Ketahanan Pangan Masyarakat Desa
40 Kali
Panduan Lengkap Honorarium Lembaga Desa: Aturan, Besaran, dan Dasar Hukum Terbaru
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 79 |
| Kemarin | : | 177 |
| Total | : | 12,434 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.240 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar