Desa Pancur

Kecamatan Tangaran
Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Artikel

MAKLUMAT PPID DESA PANCUR

Administrator

01 April 2026

9 Kali Dibaca


ChatGPT_Image_Jun_23,_2026,_12_37_21_PM 
"Dalam era keterbukaan informasi saat ini, desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan subjek yang harus mengelola informasi secara transparan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa hadir sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik di tingkat pemerintahan terkecil. Salah satu instrumen penting dalam operasionalnya adalah Maklumat PPID Desa, yang merupakan pernyataan tertulis mengenai komitmen pemerintah desa dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

Apa Itu Maklumat PPID Desa?

Maklumat PPID Desa adalah pernyataan kesanggupan dan janji resmi dari badan publik desa untuk melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar prosedur operasional yang telah ditetapkan. Maklumat ini berfungsi sebagai kontrak sosial antara pemerintah desa dengan masyarakat, memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran, maupun program kerja desa tanpa hambatan yang tidak perlu.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi di Tingkat Desa

Implementasi PPID Desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Dasar hukum ini mewajibkan pemerintah desa untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan.

Isi Penting dalam Maklumat Pelayanan PPID

Sebuah Maklumat PPID Desa biasanya memuat poin-poin krusial seperti: janji memberikan layanan informasi yang ramah dan cepat, penyediaan sarana pengaduan, kepatuhan terhadap jangka waktu pemberian informasi, serta kesediaan untuk menerima sanksi sesuai aturan jika layanan tidak memuaskan. Hal ini menunjukkan keseriusan perangkat desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih (Good Village Governance).

Manfaat Transparansi bagi Masyarakat Desa

Dengan adanya Maklumat PPID yang jelas, masyarakat desa akan merasa lebih percaya (trust) terhadap pemerintah desa. Transparansi ini memicu partisipasi aktif warga dalam pengawasan pembangunan desa, mencegah potensi tindak pidana korupsi, serta mempercepat proses distribusi informasi penting terkait bantuan sosial atau program pemberdayaan masyarakat.

Kesimpulan

Maklumat PPID Desa bukan sekadar formalitas administratif, melainkan simbol komitmen pemerintah desa dalam menghargai hak konstitusional masyarakat atas informasi. Dengan adanya keterbukaan informasi, sinergi antara pemerintah desa dan warga akan semakin kuat, yang pada akhirnya akan mengakselerasi kemajuan dan kesejahteraan desa tersebut.

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUDI

Sekretaris Desa

HALIDI, A.Ma

Kasi Pemerintahan

RIZAL

Kasi Kesejahteraan

TONO

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

MELI, A.Md

Kaur Tu dan Umum

LISA

Kaur Perencanaan

RULLI

Kadus Jeruk

HADANI

Kadus Karet

ALAMIN

Kadus Padi

SUANDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pancur

Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, 61

Menu Kategori

Arsip Artikel

Sinergi Program

Komentar

Slamet Riyadi

12 Januari 2024 13:24:24

mantap artikelnya, salam kenal dari pemdes sriwidadi...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:79
Kemarin:177
Total:12,434
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.240
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 876.372.447,00RP 457.266.335,60

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.281.627,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 473.984.820,00RP 233.016.078,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 650.000,00RP 176.657,60

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.5648852
Longitude:109.1642324

Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa