Desa Pancur

Kecamatan Tangaran
Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Artikel

Purna Tugas, Penuh Cerita: Menenun Arti Hidup Bahagia di Masa Pensiun

Administrator

11 Agustus 2026

7 Kali Dibaca

Pancur, 07 Agustus 2026, Kepala Dusun Jeruk Bapak HADANI telah memasuki masa Purna Tugas, Menurut pasal 53 ayat 2 point a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti dikarenakan telah mencapai usia 60 tahun. Dengan demikian, per hari itu (07/08) Kepala Dusun Jeruk Bapak Hadani telah memasuki masa purna tugas sebagai Perangkat Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas.

Purna tugas merupakan fase alamiah dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Menjadi seorang perangkat desa bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan sebuah bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat. Ketika masa jabatan berakhir, proses purna tugas atau pensiun perangkat desa menjadi momen penting yang harus dijalani dengan prosedur yang benar, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam membangun fondasi desa yang lebih baik.

Masa jabatan perangkat desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa menjabat sampai dengan usia 60 tahun. Berbeda dengan Kepala Desa yang memiliki masa periodisasi tertentu, perangkat desa memiliki masa bakti yang lebih panjang berdasarkan batas usia, kecuali jika terjadi hal-hal khusus yang menyebabkan pemberhentian sebelum waktunya, seperti pengunduran diri atau melanggar aturan disiplin.

Purna tugas perangkat desa adalah simbol selesainya sebuah amanah formal, namun pengabdian kepada desa tidak pernah benar-benar berakhir. Dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi dan hak-hak yang ada, diharapkan transisi ini dapat dilakukan dengan penuh martabat. Penghargaan yang layak dari pemerintah desa dan masyarakat merupakan bentuk penghormatan terbaik bagi mereka yang telah menghibahkan waktu dan energinya demi kemajuan desa.

"Keluarga Besar Pemerintah Desa Pancur Mengucapkan Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Hadani (Kepala Dusun Jeruk), Terima Kasih atas dedikasi, kerja keras, loyalitas, pelayanan publik dan pengabdian terbaik yang telah diberikan untuk kemajuan Desa Pancur, jasa dan keteladanan selama bertugas akan selalu dikenang"
"Terima Kasi dan Sukes Selalu, semoga masa purna tugas ini menjadi awal yang penuh kebahagian dan kesehatan"

#purnatugas #perangkatdesa #pemerintahandesa #desamembangun #pensiunperangkatdesa #administrasidesa #purnatugas #perangkatdesa #pemerintahandesa #desamembangun #pensiunperangkatdesa #administrasidesa

 

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Desa

Kepala Desa

BUDI

Sekretaris Desa

HALIDI, A.Ma

Kasi Pemerintahan

RIZAL

Kasi Kesejahteraan

TONO

Kasi Pelayanan

Kaur Keuangan

MELI, A.Md

Kaur Tu dan Umum

LISA

Kaur Perencanaan

RULLI

PLT Kadus Jeruk

RIZAL

Kadus Karet

ALAMIN

Kadus Padi

SUANDI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Pancur

Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, 61

Menu Kategori

Sinergi Program

Komentar

Slamet Riyadi

12 Januari 2024 13:24:24

mantap artikelnya, salam kenal dari pemdes sriwidadi...

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:72
Kemarin:75
Total:15,175
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.79
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 876.372.447,00RP 457.266.335,60

APBDes 2026 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 373.456.000,00RP 224.073.600,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 28.281.627,00RP 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 473.984.820,00RP 233.016.078,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 650.000,00RP 176.657,60

APBDes 2026 Pembelanjaan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:1.5648852
Longitude:109.1642324

Desa Pancur, Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - Kalimantan Barat

Buka Peta

Wilayah Desa