Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas - 61
Administrator | 11 Agustus 2026 | 7 Kali Dibaca
Artikel
Administrator
11 Agustus 2026
7 Kali Dibaca
Pancur, 07 Agustus 2026, Kepala Dusun Jeruk Bapak HADANI telah memasuki masa Purna Tugas, Menurut pasal 53 ayat 2 point a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti dikarenakan telah mencapai usia 60 tahun. Dengan demikian, per hari itu (07/08) Kepala Dusun Jeruk Bapak Hadani telah memasuki masa purna tugas sebagai Perangkat Desa Pancur Kecamatan Tangaran Kabupaten Sambas.
Purna tugas merupakan fase alamiah dalam struktur organisasi pemerintahan desa. Menjadi seorang perangkat desa bukan sekadar pekerjaan administratif, melainkan sebuah bentuk pengabdian langsung kepada masyarakat. Ketika masa jabatan berakhir, proses purna tugas atau pensiun perangkat desa menjadi momen penting yang harus dijalani dengan prosedur yang benar, sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi yang telah diberikan selama bertahun-tahun dalam membangun fondasi desa yang lebih baik.
Masa jabatan perangkat desa telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa menjabat sampai dengan usia 60 tahun. Berbeda dengan Kepala Desa yang memiliki masa periodisasi tertentu, perangkat desa memiliki masa bakti yang lebih panjang berdasarkan batas usia, kecuali jika terjadi hal-hal khusus yang menyebabkan pemberhentian sebelum waktunya, seperti pengunduran diri atau melanggar aturan disiplin.
Purna tugas perangkat desa adalah simbol selesainya sebuah amanah formal, namun pengabdian kepada desa tidak pernah benar-benar berakhir. Dengan pemahaman yang baik mengenai regulasi dan hak-hak yang ada, diharapkan transisi ini dapat dilakukan dengan penuh martabat. Penghargaan yang layak dari pemerintah desa dan masyarakat merupakan bentuk penghormatan terbaik bagi mereka yang telah menghibahkan waktu dan energinya demi kemajuan desa.
"Keluarga Besar Pemerintah Desa Pancur Mengucapkan Selamat Memasuki Masa Purna Tugas Bapak Hadani (Kepala Dusun Jeruk), Terima Kasih atas dedikasi, kerja keras, loyalitas, pelayanan publik dan pengabdian terbaik yang telah diberikan untuk kemajuan Desa Pancur, jasa dan keteladanan selama bertugas akan selalu dikenang"
"Terima Kasi dan Sukes Selalu, semoga masa purna tugas ini menjadi awal yang penuh kebahagian dan kesehatan"
#purnatugas #perangkatdesa #pemerintahandesa #desamembangun #pensiunperangkatdesa #administrasidesa #purnatugas #perangkatdesa #pemerintahandesa #desamembangun #pensiunperangkatdesa #administrasidesa
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
1514
Populasi
1443
Populasi
-
Populasi
-
Populasi
2957
1514
LAKI-LAKI
1443
PEREMPUAN
-
JUMLAH
-
BELUM MENGISI
2957
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
BUDI
Sekretaris Desa
HALIDI, A.Ma
Kasi Pemerintahan
RIZAL
Kasi Kesejahteraan
TONO
Kasi Pelayanan
Kaur Keuangan
MELI, A.Md
Kaur Tu dan Umum
LISA
Kaur Perencanaan
RULLI
PLT Kadus Jeruk
RIZAL
Kadus Karet
ALAMIN
Kadus Padi
SUANDI
Desa Pancur
Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, 61
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Menu Kategori
Arsip Artikel
201 Kali
PEMDES PANCUR LAKSANAKAN MUSDES LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2023
192 Kali
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA PANCUR MELANTIK 56 ORANG ANGGOTA KPPS DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
159 Kali
DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDES PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPDes) TAHUN ANGGARAN 2025
150 Kali
PEMERINTAH DESA, BPD DAN LKD DESA PANCUR LAKSANAKAN RAPAT KERJA PERSIAPAN PENYUSUNAN APBDES TAHUN ANGGARAN 2024
124 Kali
DESA PANCUR KEMBALI RAIH JUARA UMUM MTQ TINGKAT KECAMATAN TANGARAN YANG KE-12
120 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR LAKSANAKAN MUSDESUS MENDUKUNG KEGIATAN KETAHANAN PANGAN TAHUN ANGGARAN 2025
117 Kali
PEMERINTAH DESA PANCUR DAN BPD GELAR RAPAT KERJA PERDANA TAHUN 2025, TEKANKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2025
7 Kali
Purna Tugas, Penuh Cerita: Menenun Arti Hidup Bahagia di Masa Pensiun
30 Kali
Pemerintah Desa Pancur Sampaikan Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan MTQ XXXIV Tingkat Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026
9 Kali
Mengenal Fungsi Strategis Perangkat Desa dalam Mewujudkan Desa Mandiri
27 Kali
Apa Itu Desa Mandiri.. Definisi, Kriteria, dan Manfaatnya bagi Masyarakat
19 Kali
Membangun Website Desa: Langkah Strategis Menuju Digitalisasi dan Transparansi Publik
19 Kali
Strategi Pelayanan Publik Desa: Transformasi Menuju Desa Cerdas dan Mandiri
17 Kali
Implementasi Pelayanan Publik Desa Pancur: Menuju Tata Kelola Digital yang Efisien
Agenda
Belum ada agenda terdata
Sinergi Program
Komentar
Statistik Pengunjung
| Hari ini | : | 73 |
| Kemarin | : | 75 |
| Total | : | 15,176 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.79 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |

Kirim Komentar